Kebijakan pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) telah diatur dalam Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022.
Dana BOSP merupakan dana alokasi khusus non fisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan. Ada beberapa ketentuan yang perlu kita cermati dan implementasikan.