Media Informasi Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Guru Gol IV b ke atas
Persyaratan Administrasi
- Surat Pengantar dari Dinas Pendidikan bagi Guru Gol IV b ke atas
- Fotocopi konversi NIP
- Fotokopi Surat Laporan Hasil Penilaian Angka Kredit (HPAK) bagi yang telah diterbitkan
- Fotokopi PAK terakhir yang telah digunakan untuk kenaikan pangkat
- Fotokopi SK jabatan terakhir
- Fotokopi SK kenaikan pangkat terakhir
- Fotokopi Penyesuaian PAK, jika sudah disesuaikan. Bagi yang belum disesuaikan, agar melampirkan surat pernyataan belum memiliki penyesuaian PAK
- Fotokopi SK Penyesuaian jabatan fungsional guru, jika sudah disesuaikan. Bagi yang belum disesuaikan, agar melampirkan surat pernyataan belum memiliki SK penyesuaian jabatan fungsional guru
- Fotokopi Ijazah S1, S2 dan/atau S3 berikut Surat Izin Belajar atau SK Tugas Belajar yang sudah dan/atau akan diperhitungkan angka kreditnya
- Bagi yang Tugas Belajar agar melampirkan SK Pembebasan Sementara dari jabatan fungsional guru dan SK Pengangkatan Kembali setelah selesai tugas belajar
- Fotokopi sertifikat pendidik
- Penilaian Prestasi Kerja (PPK) dua tahun terakhir
- Fotocopi Kartu Pegawai
- SK Pembagian Tugas Guru dari Kepala Sekolah
- Semua fotokopi dokumen yang diajukan harus dilegalisasi oleh atasa langsung/pejabat yang berwenang
- Surat pernyataan telah melaksanakan tugas pembelajaran/pembimbingan dan tugas tertentu
- Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB)
- Surat Pernyataan telah melaksanakan unsur penunjang
- Bukti fisik pelaksanaan unsur utama dan penunjang
- Karya Tulis berupa Publikasi Ilmiah atau Karya Inovatif
- Penilaian Kinerja Guru (PKG)