

PMP Provinsi Gorontalo melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang berlangsung di Aula Dulohupa, Jumat (14/03).
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota se-Gorontalo, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk memastikan pemahaman yang seragam oleh para pemangku kepentingan disetiap daerah.
Kepala BPMP Provinsi Gorontalo, Rudi Syaifullah, S.Si., M.M., dalam sambutannya menjelaskan bahwa perubahan dalam SPMB ini dilakukan setelah melalui evaluasi mendalam terhadap sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selama 2017- 2024, untuk meningkatkan pemerataan akses pendidikan.
Lebih lanjut Kepala Balai menegaskan bahwa pendidikan yang berkualitas harus menjangkau semua anak, tanpa memandang latar belakang ekonomis atau geografis. Dalam paparannya dijelaskan peningkatan kuota afirmasi bagi siswa kurang mampu hingga 30% serta perluasan jalur prestasi.
Ketua Tim Program Prioritas, Bobby A. Gani, S.Si., M.Pd., menjelaskan tujuan Sosialisasi ini untuk membangun pemahaman yang sama dan sinergi antara Dinas Pendidikan serta pemangku kepentingan tentang mekanisme, prosedur, dan jadwal pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2025 – 2026 yang dilaksanakan secara objektif, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi, selain itu mendorong keterlibatan aktif pemangku kepentingan dan masyarakat dalam proses penerimaan murid baru.
Pada akhir kegiatan disepakati rencana tindak lanjut terkait penetapan wilayah penerimaan murid baru, penetapan ketersediaan daya tampung, petunjuk teknis oleh pemda dan pembentukan panitia untuk dijadikan dasar dalam pelaksanaan tahapan Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2025/2026.
#SosialisasiSPMB2025
#PendidikanBermutuuntukSemua
#KemendikdasmenRAMAH
#MajuMembangunMutuPendidikan