Gorontalo, 23 Oktober 2023 – Untuk mendorong dan mempercepat implementasi Permendikbudristek 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP), BPMP Provinsi Gorontalo melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan Satgas PPKSP se-Provinsi Gorontalo yang berlangsung secara daring, Senin, (23/10).
Dipandu oleh moderator Ibrahim Ganio, M.Pd sebagai Widyaprada BPMP Provinsi Gorontalo, kegiatan ini diikuti oleh unsur Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kepala Satuan Pendidikan jenjang PAUD, SD dan SMP se-Provinsi Gorontalo. Kegiatan dibuka oleh Kepala BPMP Provinsi Gorontalo, Rudi Syaifullah, S.Si., M.M, dalam sambutannya menyampaikan tentang pentingnya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan saat ini sebagaimana yang tercantum dalam Permendikbudristek 46/2023. Implementasi dari Permendikbud tersebut maka Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya memberikan usulan keanggotaan satgas pencegahan dan penanganan kekerasan kepada Kepala Pemerintah Daerah, mengusulkan satgas pencegahan dan penanganan kekerasan dengan ketentuan keanggotaan satgas berjumlah gasal dan minimal 5 (lima) orang. Keanggotaan satgas terdiri atas unsur perwakilan dinas pendidikan, perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang perlindungan anak, perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial, dan organisasi atau bidang profesi yang terkait dengan anak.
Selanjutnya Satuan Pendidikan, sesuai kewenangannya membentuk Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Lingkungan Satuan Pendidikan. Keanggoatan TPPK Satuan Pendidikan berjumlah gasal dan minimal 3 (tiga); keanggotaan TPPK terdiri atas perwakilan pendidik yang tidak ditugaskan sebagai kepala satuan pendidikan, dan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.
Pada kegiatan ini, Narasumber Abdul Hamid Taidi, M.Pd yang merupakan Kepala SMPN 8 Gorontalo menjelaskan panduan penggunaan Aplikasi Pelaporan Pembentukan TPPK di Satuan Pendidikan dan Satuan Tugas di Pemerintah Daerah, berikut tutorial mengunggah SK TPPK di Dapodik.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan Dinas Pendidikan segera menindaklanjuti dengan membentuk Satuan Tugas di lingkungan Dinas Pendidikan dan membentuk TPPK di lingkungan satuan pendidikan dalam rangka pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. *(Nq)
#MerdekaBelajar
#MerdekadariKekerasan
#PermendikbudristekPPKSP
#MajuMembangunMutuPendidikan