BPMP Provinsi Gorontalo

Kepala BPMP Provinsi Gorontalo Hadiri FGD bersama DPRD Kota Gorontalo

Humas-Info. Kepala BPMP Provinsi Gorontalo bersama Tim Koordinasi mengikuti Focus Grup Discussion (FGD) yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Jumat (27/05/2022) di Ruang Rapat DPRD Kota Gorontalo. Rapat dipimpin oleh Ketua Komis A Bidang Pendidikan, Erman Latjengke, dihadiri oleh para anggota Komisi A, Dinas Pendidikan, Bagian Hukum, Badan Keuangan, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapppeda) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.  FGD ini dilaksanakan oleh DPRD Kota Gorontalo dalam rangka pembahasan terkait pemenuhan 9 indikator kinerja urusan pendidikan berdasarkan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Kepala BPMP Provinsi Gorontalo, Amin N Nusi, pada kesempatan ini memaparkan turunan kebijakan Kemendikbudristek antara lain Penghapusan Ujian Nasional dan Pelaksanaan Asesmen Nasioanal, Pelaksanaan PPDB, Program Guru Penggerak dan Sekolah Penggerak, Program PPPK Guru, Penyaluran Dana BOS/BOP, Penerapan Arkas/Maskas, Penguatan DAPODIK, Rapor Pendidikan dan Perencanaan Berbasis Data berdasarkan hasil AN, Implementasi Kurikulum Merdeka dan Penerapan SPM Bidang Pendidikan.

Dalam paparannya  Amin N. Nusi menjelaskan bahwa terkait SPM Bidang Pendidikan pada Permendagri 59/2021, Kemendikbudristek telah menyediakan daftar sub kegiatan dan indikator SPM bidang pendidikan sesuai prioritas nasional yang menjadi referensi nomenklatur kegiatan dan penggangaran di daerah.  “Untuk tingkat kabupaten/kota terdapat 9 indikator kinerja urusan Pendidikan yang harus diprogramkan oleh daerah, sehingga minimal ada 9 program yang wajib dianggarkan oleh pemerintah daerah. Disetiap indikator sudah terdapat capaian tahun 2021 serta target 2022 dan 2023, termasuk sub kegiatan sehingga daerah dalam hal ini dinas pendidikan tinggal memilih minimal satu dari daftar sub kegiatan yang ada untuk 9 indikator tersebut,” jelas Amin Nusi.

Menanggapi penjelasan tersebut, Darmawan Duming, anggota Komisi A meminta kepada Dinas Pendidikan dan dinas terkait agar bersinergi dalam mengimplentasikan Permendagri 59/2022. “Sistem penganggaran di dinas pendidikan agar mengacu pada Permendagri 59/2021 dimana setiap indikator SPM minimal mempunyai 1 kegiatan, sehingga ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan di Kota Gorontalo sesuai target yang sudah dijelaskan oleh tim BPMP,” tegas Darmawan.

Dalam rapat tersebut Dinas Pendidikan yang diwakili oleh Kabid PAUD dan PNF menyampaikan bahwa ada beberapa indikator yang belum dipenuhi karena di dalam SIPD terkait dengan penganggaran belum tersedia. Kabid Bapppeda menjelaskan bahwa untuk penyusunan RKPD sudah memasuki tahap akhir, dan akan dilakukan penyesuaian pada proses penginputan Ranhir. Olehnya pihak DPRD memberikan sejumlah saran dan masukan kepada pemerintah daerah khususnya Dinas Pendidikan, Bapppeda, Badan Keuangan yang hadir pada rapat tersebut agar semua indikator dalam Permendagri tersebut bisa dipenuhi dan dilaksanakan secara maksimal.

Sebelum menutup rapat Ketua Komisi DPRD Kota Goorntalo meminta Kepala Bapppeda dan  Dinas Pendidikan  untuk senantiasa mengacu pada Permendagri 59 tahun 2021 tentang SPM dan berkoordinasi dengan BPMP Provinsi Gorontalo. (~nq)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buka Chat
1
Ada yang bisa dibantu?
CALL CENTER BPMP GORONTALO
Ada yang bisa kami bantu?