Humas-Info. Situasi pandemi Covid-19 dan keterbatasan fasilitas pembelajaran jarak jauh (PJJ) menjadi tantangan besar bagi para siswa dan tenaga pendidik di wilayah terpencil. Pasalnya, mereka masih terkendala akses sinyal dan teknologi. Pemerintah dalam hal ini kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengambil Langkah terobosan yang tertuang dalam program merdeka belajar membuat Nota Kesepahaman dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
LPMP Provinsi Gorontalo membentuk Kemitraan Daerah bersama Dinas Kominfo Prov dan Kab/Kota, Dinas PMD Prov dan Kab/Kota serta Pemerintah Desa untuk mendorong terciptanya pendidikan yang berkualitas sesuai Amanat UUD 1945 Pasal 31 yang menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan akses pendidikan bagi seluruh warga negara Indonesia.
Daerah yang menjadi sasaran untuk kegiatan ini adalah Desa Daenaa, Desa Ambara (Kabupaten Gorontalo), Desa Limbatihu (Kabupaten Boalemo), Desa Bohusami (Kabupaten Pohuwato), Desa Mongiilo (Kabupaten Bone Bolango) dan Desa Wapalo (Kabupaten Gorontalo Utara). (humas-tox, Foto: Kifli/Sam)