BPMP Provinsi Gorontalo

Rekrutmen PPPK Guru, Komisi IV Deprov Gorontalo pastikan persyaratan NUPTK terpenuhi.

Kunjungan Komisi IV Deprov Gorontalo

Humas-info – Rabu (41/7), LPMP Provinsi Gorontalo menerima kunjungan Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo beserta rombongan. Tujuan kunjungan kerja komisi yang membidangi Pendidikan ini adalah untuk mendapatkan masukan berupa data-data faktual bidang Pendidikan khususnya dalam masa pandemi covid-19 dan juga untuk mendapatkan masukan terkait pokok-pokok substansi Lembaga yang dapat di jadikan rujukan dalam pengambilan kebijakan sesuai dengan tugas dan fungsi Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo.

Dalam acara tersebut di isi dengan diskusi-diskusi terbuka yang di fokuskan pada persiapan rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Guru. Sebagaimana diketahui Guru PPPK adalah guru yang berada di bawah naungan Pemerintah tapi bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membuka seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021. Dalam persyaratan rekrutmen tersebut yang diwajibkan Guru telah memiliki NUPTK yang merupakan identitas  wajib dimiliki oleh guru atau GTK.

Ketua Komisi IV, Hamid Kuna meminta informasi terkait permasalahan yang di hadapi GTK di daerah utamanya masalah NUPTK dan upaya LPMP Provinsi Gorontalo dalam upaya untuk memberikan layanan secara maksmal hal tersebut. “ Masih banyak guru kita didaerah yang belum memenuhi syarat dalam memperoleh NUPTK tersebut, diataranya adalah tidak di dasari dengan pemahaman tentang dokumen apa yang harus mereka penuhi seperti kualifikasi Sarjana/D4. Dan perlu diketahui bersama juga pengurusan NUPTK berbasis dari data sekolah itu sendiri, cukup memenuhi proses dan memenuhi mekanisme upload dokumen untuk di verifikasi oleh dinas dan akan diteruskan ke pusat.” Tegas Amin Nusi.

Untuk persiapan proses pendaftaran PPPK Guru, Integrasi data adalah pada pengecekan data NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga kependidikan).

Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Adapun guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.

Kemendikbudristek melakukan perhitungan berdasarkan Dapodik bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri, di luar guru yang berstatus PNS yang saat ini mengajar, mencapai satu juta guru. Dilihat dari sudut pandang keberadaan guru, jumlah guru ASN yang tersedia di sekolah negeri hanya 60 persen dari jumlah kebutuhan seharusnya. Sejak empat tahun terakhir, jumlah ini terus menurun sebanyak enam persen setiap tahunnya. Namun, penambahan jumlah guru ASN hanya sekitar dua persen setiap tahunnya. Hal ini menyebabkan kurangnya pelayanan yang optimal kepada peserta didik. (humas-nawir)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buka Chat
1
Ada yang bisa dibantu?
CALL CENTER BPMP GORONTALO
Ada yang bisa kami bantu?