Dasar hukum: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penjaminan Mutu Pendidikan.
Tugas
BPMP Provinsi Gorontalo mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Masyarakat di Provinsi Gorontalo.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPMP Provinsi Gorontalo menyelenggarakan fungsi:
- Pemetaan mutu pendidikan
- Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan
- Supervisi satuan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan
- Fasilitasi peningkatan mutu pendidikan pada satuan pendidikan
- Pelaksanaan kerja sama di bidang penjaminan mutu pendidikan
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan BPMP