Ruang Lingkup BPMP Gorontalo

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2022, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Gorontalo melaksanakan penjaminan dan peningkatan mutu Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Masyarakat di Provinsi Gorontalo.

Jenjang dan Jenis Pendidikan

Cakupan Tugas

  1. Pemetaan mutu pendidikan pada satuan pendidikan di wilayah Provinsi Gorontalo
  2. Supervisi dan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan pada satuan pendidikan
  3. Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan
  4. Fasilitasi peningkatan mutu tata kelola satuan pendidikan, termasuk SPMI
  5. Pendampingan implementasi rapor pendidikan, asesmen, TKA, dan SPMB
  6. Koordinasi dan kerja sama dengan dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan lain
  7. Pelayanan data, informasi, advokasi, dan Unit Layanan Terpadu

Wilayah Kerja

Ruang lingkup wilayah BPMP Provinsi Gorontalo meliputi seluruh kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo: