Tata Cara Memperoleh Informasi Publik

Loket (hadir langsung)

Unit Layanan Terpadu BPMP Provinsi Gorontalo
Jl. Dr. Zainal Umar Sidiki, Tunggulo, Kec. Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo 96554
Telepon: 0813 1326 6661

Daring

Portal ULT, menu Permohonan Data dan Informasi: ult.bpmpgorontalo.id
Surel: bpmpgorontalo@kemendikdasmen.go.id

Halaman permohonan informasi

Langkah permohonan

  1. Siapkan identitas dan uraian informasi yang diminta, plus tujuan penggunaannya.
  2. Isi formulir daring di ULT, atau unduh formulir cetak lalu serahkan di loket.
  3. PPID memberi tanda terima dan nomor registrasi.
  4. Petugas menelaah apakah data cukup dan apakah informasi termasuk yang dikecualikan.
  5. Jawaban atau salinan informasi diserahkan sesuai cara yang dipilih pemohon (surel, loket, atau pos).

Syarat permohonan

  1. Identitas pemohon: KTP, SIM, atau paspor (perorangan); surat tugas/identitas lembaga (badan hukum atau instansi).
  2. Alamat, nomor telepon, dan surel yang dapat dihubungi.
  3. Rincian informasi yang diminta, ditulis jelas agar petugas dapat menelusuri dokumen.
  4. Tujuan penggunaan informasi.
  5. Pilihan cara memperoleh dan cara pengiriman salinan (diambil, surel, atau pos).

Permohonan yang tidak lengkap diminta dilengkapi. Tenggat jawaban dihitung setelah berkas dinyatakan lengkap.

Waktu layanan dan jangka waktu permohonan

Jam loket mengikuti hari kerja BPMP Provinsi Gorontalo. Batas jawaban mengikuti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Jenis waktu Ketentuan Keterangan
Jam loket Senin–Kamis 08.00–16.00 WITA
Jumat 08.00–16.30 WITA
Istirahat 12.00–13.00 WITA
Penerimaan berkas daring Portal ULT dapat diakses setiap saat Registrasi pada hari kerja berikutnya jika masuk di luar jam loket
Jawaban permohonan Paling lama 1 hari kerja Dihitung sejak berkas lengkap diterima PPID
Perpanjangan Paling lama 7 hari kerja tambahan PPID memberitahu alasan perpanjangan secara tertulis
Informasi dikecualikan Diberitahukan secara tertulis dalam tenggat yang sama Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID