Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran oleh Pihak yang Mendapatkan Izin atau Perjanjian Kerja dari Kementerian/Lembaga/Badan yang Bersangkutan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan jika menilai ada penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan pihak di luar pegawai balai, sepanjang pihak itu memperoleh izin, kontrak, atau perjanjian kerja dari BPMP Provinsi Gorontalo atau dari kementerian/lembaga yang menaungi kegiatan di balai.

Contoh terlapor: penyedia barang/jasa, mitra kerja sama, penerima izin pemakaian fasilitas, atau pihak lain yang terikat perjanjian dengan balai. Pelaporan daring memakai kanal yang sama: Layanan Pengaduan di ULT Online.

  1. Uraikan hubungan dengan izin atau perjanjian

    Sebutkan nama pihak terlapor, jenis izin atau perjanjian (jika diketahui), kegiatan yang bermasalah, serta bukti. Semakin jelas rujukan kontraknya, semakin cepat petugas menelusuri.

  2. Kirim lewat form pengaduan ULT

    Buka layanan permohonan pengaduan, isi formulir internal, dan kirim. Simpan nomor tiket sebagai bukti pengajuan.

    Isi form pengaduan ULT
  3. Tindak lanjut di internal balai

    Aduan diteruskan ke unit yang mengelola izin atau perjanjian terkait. Pelapor memantau status melalui Lacak Tiket. Jika diperlukan, petugas dapat meminta kelengkapan data lewat kanal yang sama.

    Lacak tiket

Halaman layanan pengaduan ULT ยท Pengaduan terhadap pejabat badan publik