Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPMP Provinsi Gorontalo dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID bertugas mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik di lingkungan BPMP Provinsi Gorontalo.
Sebagai bagian dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, kami berkomitmen menyajikan informasi yang cepat, tepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pemangku kepentingan.
- Transparan — informasi publik disediakan secara terbuka dan mudah diakses.
- Akuntabel — setiap layanan informasi dapat dipertanggungjawabkan.
- Partisipatif — mendorong partisipasi publik dalam pengawasan layanan.